Pages

Selasa, 26 September 2017

Lampu Tidur dari Stik Es Krim yang Aesthetic

Kamar tidur adalah tempat yang paling sering kita tempati saat didalam rumah, keberadaanya menjadi hal utama yang harus kita dekorasi dan tata supaya kita merasa nyaman berada didalamnya. Namun masing-masing orang memiliki cara tersendiri untuk mendekorasi ruang tidurnya, dan salah satunya memberi hiasan kamar tidur. Kebanyakan orang beranggapan jika untuk menghias kamar perlu biaya yang besar, siapa bilang? karena dengan kreasi, inovasi dan imajinasi kita bisa menciptakan hiasan kamar tidur sendiri dengan nilai jual yang sangat tinggi. Seperti yang akan kami share kali ini mengenai cara buat lampu tidur dari stik es krim yang unik sebagai bahan baku pembuatanya.
Anda suka makan es krim? bagi anda yang suka makan es krim mungkin anda langsung membuang stik-nya karena dianggap sudah tidak dapat di pakai. Nah buat anda yang ingin membuat kreasi lampu tidur hias sebaiknya stik es krim jangan langsung anda buang, kenapa? karena kita akan buat hiasan lampu redup dengan stik es krim tersebut. Jika anda hanya memikirkan nalar mungkin rasanya tidak mungkin membuat hiasan lampu redup atau lampu tidur dengan stik es krim, namun dengan sedikit kreasi dan keyakinan maka anda akan berhasil membuatnya dengan tangan anda sendiri. Untuk anda yang penasaran ingin tahu cara membuatnya, silahkan anda simak informasi yang ada di bawah ini.

Nah, inilah contoh lampu hias tidur yang sudah saya buat.

Berikut adalah bahan bahan yang perlu kalian siapkan sebelum membuat lampu hias ini :
  • Stik Es Krim
  • Lampu 5 watt
  • Kabel serta colokan listrik
  • Lem tembak.
  • Cutter
Nah, setelah kalian sudah mempersiapkan bahan bahan diatas, sekarang kalian ikuti step by step untuk cara membuatnya.

  • Susunlah alas lampu sedemikian rupa atau bisa sesuai keinginan kalian masing masing
    Nah, ini adalah contoh alas lampu yang saya buat. Kalian juga boleh menirunya :)
  • Setelah alas lampu sudah tersusun dengan rapi, selanjutnya yang harus kalian lakukan adalah melubangi tempat berdirinya lampu dengan cutter. Saya juga punya contoh gambar lubangnya, selain melubangi kalian juga harus merekatkan lampu dengan lem ya biar tambah rekat. Hati hati yaaa kalo memakai cutter :)
     
  • Lalu bentuklah stik es krim membentuk bentuk persegi dengan 4 sisi secukupnya, dan rekatkan dengan lem tembak.
  • Setelah kalian membentuk stik es krim dengan bentuk pesegi, lalu susunlah keatas dengan cara selang seling. Dan jangan lupa untuk merekatkan dengan lem tembak pada sisi atas stik es krim.
          
  • Naah, sudah selesai teman teman, kalian kini sudah bisa menikmati kegunaannya!



Ini sebagian dari lampu tidur yang sudah saya buat, mana punya kalian?




Selasa, 08 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan pada kali ini saya akan menjelaskan tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana ini diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada siswa - siswi pelajar, khususnya di kota saya sendiri yaitu Bojonegoro.

Oke, kita langsung mulai saja. Mari kita kenali lebih jauh mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sendiri.


Pengertian DAK


Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Dasar Hukum

Dana Alokasi Khusus (DAK) ini juga didasari oleh hukum, adapun dasarnya yaitu :
  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
  • PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Mekanisme Pengalokasian DAK

Adapun kriteria Dana Alokasi Khusus sebagai berikut :

  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

⤷Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui dua tahapan, yaitu :

  1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  • Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
  • Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Nah, itu tadi teman teman sekilas pengenalan mengenai DAK. Ada juga tambahan dari saya mengenai jumlah DAK yang ada di Kab. Bojonegoro sendiri yang bisa anda lihat DISINI.


Sekian tadi, info yang saya berikan mengenai DAK di Kab. Bojonegoro. Semoga bermanfaat bagi anda, terimakasih.
 

Blogger news

Blogroll

About